drtax.medan@gmail.com +62 821 6747 2978
Asosiasi Pertambangan Meminta Pemerintah Tinjau Kenaikan Royalti

Asosiasi Pertambangan Meminta Pemerintah Tinjau Kenaikan Royalti

04 April 2025

​Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% mulai tahun pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh G20 serta dikoordinasikan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Tujuan Penerapan Pajak Minimum Global
Penerapan pajak minimum global bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui peralihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol. Dengan menetapkan tarif pajak minimum, diharapkan tercipta sistem perpajakan global yang lebih adil dan transparan.

Ruang Lingkup dan Ketentuan
Pajak minimum global ini berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro per tahun. Jika tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah 15%, perusahaan tersebut diwajibkan membayar pajak tambahan (top-up) untuk mencapai tarif minimum tersebut.

Dampak terhadap Indonesia
Penerapan pajak minimum global diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dengan mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperbaiki daya saing investasi nasional di tengah persaingan global.

Dengan diterapkannya pajak minimum global, Indonesia menunjukkan komitmen untuk berpartisipasi dalam reformasi sistem perpajakan internasional guna menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.​