drtax.medan@gmail.com +62 821 6747 2978
Insentif Pajak untuk Produsen Kendaraan Listrik

Insentif Pajak untuk Produsen Kendaraan Listrik

05 April 2025

​Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif pajak untuk produsen kendaraan listrik sebagai upaya mendorong investasi dan pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Insentif ini ditujukan untuk menarik produsen global agar berinvestasi dalam produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Insentif Pajak yang Diberikan:
- Pembebasan Bea Masuk dan PPnBM: Produsen kendaraan listrik yang berinvestasi di Indonesia akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik yang diimpor.
- Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Insentif ini berlaku dari April hingga Desember 2023.
- Perluasan Insentif hingga 2025: Insentif pajak untuk kendaraan listrik diperpanjang hingga akhir 2025 dan diperluas untuk mencakup kendaraan hibrid. Kendaraan hibrid akan mendapatkan penanggungan PPnBM sebesar 3%.

Dengan insentif-insentif tersebut, pemerintah berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik, mengurangi emisi karbon, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.