drtax.medan@gmail.com +62 821 6747 2978
Pajak Baru Indonesia: Kenaikan Tarif PPN dan Implementasi Pajak Karbon Mulai Berlaku

Pajak Baru Indonesia: Kenaikan Tarif PPN dan Implementasi Pajak Karbon Mulai Berlaku

01 April 2025

​Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. ​Kenaikan tarif PPN ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara. Namun, perlu dicatat bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, nilai PPN tetap dihitung dengan dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak yang dirasakan masyarakat tetap tidak berubah.Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan pajak karbon pada 2025 sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan mendukung target perubahan iklim nasional. Pajak ini dikenakan atas emisi gas rumah kaca dari aktivitas industri dan sehari-hari, dengan tujuan mengurangi emisi dan menginternalisasi dampak lingkungan dalam mekanisme pasar. Implementasi pajak karbon diharapkan dapat mendorong perubahan energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) serta memperkuat pasar karbon di Indonesia.Melalui kebijakan-kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai program pembangunan, sekaligus berkontribusi pada upaya global pengurangan emisi karbon.