Kinerja Penerimaan Pajak yang Buruk Menurut Bank Dunia
02 April 2025
Bank Dunia menyoroti kinerja penerimaan pajak Indonesia yang dinilai sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Dalam laporan berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia", Bank Dunia mengungkapkan bahwa rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya mencapai 9,1% pada tahun 2021.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Selain itu, Bank Dunia mencatat bahwa selama dekade terakhir, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB mengalami penurunan sekitar 2,1%. Pandemi COVID-19 juga memperburuk situasi ini, dengan rasio pajak turun menjadi 8,3% pada tahun 2020.
Kesenjangan kepatuhan pajak yang meningkat dan efisiensi sistem perpajakan yang rendah menjadi faktor penyebab utama rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan negara yang signifikan. Bank Dunia memperkirakan bahwa Indonesia kehilangan sekitar Rp546 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan pajak, dengan rincian Rp386 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp160 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi struktural dalam sistem perpajakan Indonesia guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi administrasi pajak. Langkah ini penting agar penerimaan pajak dapat meningkat dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Selain itu, Bank Dunia mencatat bahwa selama dekade terakhir, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB mengalami penurunan sekitar 2,1%. Pandemi COVID-19 juga memperburuk situasi ini, dengan rasio pajak turun menjadi 8,3% pada tahun 2020.
Kesenjangan kepatuhan pajak yang meningkat dan efisiensi sistem perpajakan yang rendah menjadi faktor penyebab utama rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan negara yang signifikan. Bank Dunia memperkirakan bahwa Indonesia kehilangan sekitar Rp546 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan pajak, dengan rincian Rp386 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp160 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi struktural dalam sistem perpajakan Indonesia guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi administrasi pajak. Langkah ini penting agar penerimaan pajak dapat meningkat dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.