drtax.medan@gmail.com +62 821 6747 2978
Penurunan Penerimaan Pajak dan Tantangan Administrasi

Penurunan Penerimaan Pajak dan Tantangan Administrasi

03 April 2025

Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan signifikan pada awal tahun 2025. Hingga akhir Februari, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp187,8 triliun, atau sekitar 8,6% dari target tahunan. Angka ini menurun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun. Beberapa faktor penyebab penurunan ini antara lain:- Perubahan Kebijakan dan Regulasi Pajak: Kompleksitas dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan, akibat perubahan kebijakan yang cepat tanpa sosialisasi yang memadai, menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. - Implementasi Sistem Coretax : Peluncuran sistem administrasi pajak baru, Coretax, pada 1 Januari 2025 menghadapi berbagai kendala teknis seperti ketidakcocokan data dan kesulitan dalam penerbitan dokumen pajak. Hal ini mengganggu operasional bisnis dan menyebabkan penurunan kepatuhan pajak. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan reformasi struktural dalam sistem perpajakan, termasuk peningkatan efisiensi administrasi pajak dan penyederhanaan regulasi. Upaya ini penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan pajak yang optimal guna mendukung pembangunan nasional.